author: Faya Lusaka Aulia
Dengan berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi, tentu hal ini berdampak pula pada pers selaku penyalur informasi kepada masyarakat. Semakin canggihnya teknologi menuntut pers untuk meyajikan informasi dengan cepat. Akan tetapi tidak mengesampingkan keakuratan, berkeimbangan dan verivikasinya.
Namun kenyataan yang ada pers atau media saat ini justru lebih cenderung mengutamakan kecepatan tanpa memperhatikan keakuratan serta tanpa diverivikasi terlebih dahulu. Hal ini terjadi karena semakin banyaknya pers atau media online, sehingga antar media saling bersaing menjadi yang tercepat dan terdepan dalam penyebaran informasi atau pemberitaan tanpa memperhatikan kontennya.
Seperti yang sudah terjadi, Dewan Pers menyatakan Merdekanews.co terbukti melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik serta melanggar pedoman pemberitaan media diberikan dalam berita “Jejak Aguan dan Tommy Winata di Partai Solidaritas Indonesia”.
Dalam berita tersebut tidak melaksanakan praktik jurnalistik yang berimbang, membuat judul, berita yang tendensius tanpa didukung akurasi, serta ditulis dengan mencampurkan fakta dan opinii. Hal ini terjadi karena media siber mengutamakan kecepatan dalam pembublikasian berita.
Pemberitaan yang seperti ini seharusnya tidak ada karena berita yang dibuat seharusnya tanpa merugikan pihak lain. Berita yang tidak mengutamkan pedoman etika media siber sebaiknya tidak dipublikasikan. Selain itu berita yang ditulis juga tidak boleh mencampurkan antara fakta yang ada dan opini pribadi dari penulis.
Jurnalis sebaiknya benar-benar menerapkan kode etik dan pedoman etika media siber yang ada, sehingga tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang merugikan pihak lain dalam pemberitaan yang ada. Dengan begitu pemberitaan yang ada pada media massa maupun online semakin berkualitas. (Faya Lusaka Aulia)
Commentaires